Minggu, 27 Maret 2011

prinsip domisili dalam HPI

NAMA : LIA SAFITRI
NIM : 0801134095
MATA KULIAH : HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
JURUSAN : ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

STATUS PERSONAL DAN KAITANNYA DENGAN PRINSIP KEWARGANEGARAAN DAN PRINSIP DOMISILI

Dalam hukum perdata internasional kita mengenal yang namanya status personal. Maka pada pembahasan kali ini, penulis mencoba menjelaskan menganai kaitan antara status personal tersebut dengan prinsip kewarganegaraan dan prinsip domisili, dimana pada tulisan ini, penulis mencoba sedikit memaparkan apa itu status personal dan kaitannya dengan prinsip domisili, serta contoh kasus yang pernah terjadi beserta penyelesaiannya.

STATUS PERSONAL
Dalam hukum perdata internasional terdapat yang namanya status personal, yaitu penyelesaian suatu kasus HPI dengan menganut prinsip kewarganegaraan. Status personal adalah kondisi atau keadaan suatu pribadi dalam hubum yang diberikan/ diakui oleh Negara untuk mengamankan dan melindungi lembaga-lembaganya . Status personal ini meliputi hak dan kewajiban, kemampuan dan ketidakmampuan bertindak di bidang hukum, yang unsure-unsurnya tidak dapat berubah atas kemauan pemiliknya . Walaupun terdapat perbedaan tentang status personal ini, pada dasarnya status personal adalah kedudukan hukum seseorang yang umumnya ditentukan oleh hukum dari Negara dimana ia dianggap sah secara permanen .
Untuk menentukan status personil seseorang, negara-negara di dunia menganut dua prinsip. Pertama, Prinsip kewarganegaraan. Yaitu status personil orang (baik warganegara maupun asing) ditentukan oleh hukum nasional mereka. Kedua, Prinsip domisili. Yaitu status personil seseorang ditentukan oleh hukum yang berlaku di domisilinya.

Dalam hal ini terdapat istilah Pro kewarganegaraan:
1. Prinsip ini cocok untuk perasaan hukum nasional dari warganegara tertentu , lebih cocok lagi bagi warga negara yang bersangkutan
2. Lebih permanen dari hukum domisili, karena prinsip kewarganegaraan lebih tetap dari pada prinsip domisili dimana kewarganegaraan tidak demikian mudah diubah-ubah seperti domiili, sedangkan status personil memerlukan stabilitas sebanyak mungkin
3. Prinsip kewarganegaraan membawa kepastian lebih banyak:
a. pengertian kewarganegaraan lebih mudah diketahuidaripada domisili seseorang, arena adanya peraturan tentang kewarganegaraan yang lebih pasti adri negara yang bersangkutan
b. Ditetapkan cara-cara memperoleh kewarganegaraan suatu Negara

Selain itu, juga terdapat istilah Pro domisili.
Hukum domisili adalah hukum yang bersangkutan sesungguhnya hidup, dimana seseorang sehari-hari sesungguhnya hidup, sudah sewajarnya jika hukum dari tempat itulah yang dipakai untuk menentukan status personilnya. Prinsip kewarganegaraan seringkali memerlukan bantuan domisili. Seringkali ternyata prinsip kewarganegaraan tidak dapat dilaksanakan dengan baik tanpa dibantu prinsip-prinsip domisili.
Contoh: apabila terdapat perbedaan kewarganegaraan dalam satu keluarga dimana suami istri berbeda, kewaganegaraan anak-anak bisa punya kewarganegaraan berbeda tergantung domisili (terutama setelah perceraian). Hukum domisili seringkali sama dengan hukum sang hakim. Dalam banyak hal, hukum domisili ini juga bersamaan adanya dengan hukum sang hakim. Cocok dengan negara dengan pluralisme hukum. Hukum domisili adalah satu-satunya yang dapat dipergunakan dengan baik dalam negara yang struktur hukumnya tidak mengeal persatuan hukum. Domisili menolong dimana prinsip kewarganegaraan tidak dapat dilaksanakan
Negara-negara dengan prinsip kewarganegaraan/domisili dapat dilihat dalam tabel:
KEWARGANEGARAAN DOMISILI
Perancis, belgia, luxemburg, monaco, belanda, rumania, finlandia, jerman, yunani, hungaria, montenegro, polandia, portugal, spanyol, swedia, turki, iran, tiongkok, jepang, kostarika, republik dominika, equador, haiti, honduras, mexico, panama, venezuela
Semua negara-negara inggris yang menganut “common law”, scotlandia, afrika selatan, quebec, denmark, norwegia, iceland, negara-negara amerika latin, argentina, brazilia, guatemala, nicaragua, paraguay, peru


PRINSIP KEWARGANEGARAAN
Prinsip umum tentang kewarganegaraan adalah :
1. Asas kelahiran (ius soli), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentkan oleh tempat kelahiran. Contoh: Ada orang tua Y melahirkan di wilayah X, anak berkewarganegaraan X.
2. Asas keturunan (ius sanguins), kewarganegaraan berdasarkan kketurunan daripada orang yang bersangkutan. Contoh: Ada orang tua Y melahirkan di wilayah X, anak berkewarganegaran Y.
Dwi kewarganegaraan (bipartide) adalah orang dapat meiliki dua kewarganegaraan (bipatride) atau lebih dari dua kewarganegaraan. Bipartide timbul karena dianutnya berbagai asas yang berbeda dalam peraturan kewarganegaraan. Apabila suatu negara menganut asas kelahiran dan negara lain menganut asas keturunan. Contoh: orang tau A cina (ius sanguins) (tinggal di indonesia lebih dari 20 tahun) maka menurut undang-undang kewarganegaraan dianggap sebagai warganegara melahirkan di indonesia, maka anaknya punya dua kewarganegaraan. Cara mencegah bipartide dapat dilakukan dengan melakukan perjanjian bilateral, misalnya antara indonesia dengan cina. Undang-undang no.2 tahun 1958 dimana dalam waktu 20 hari sejak (20-1-1960 s/d 10-1-1962) orang yang berstatus dwi kewarganegaraan harus memilih salah satu dan melepaskan yang lain.
Apartide adalah orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan. Contoh: terjadinya pencabutan kewarganegaraan, kelahiran anak dengan orang tua ius solli di negara ius sangins. Apartide dapat terjadi karena orang tua menganut ius solli, melahirkan anak do negara yang menagnut ius sanguins, maka anak yang dilahirkan apartide. Cara mencegah dapat dilakukan dengan mengguakan titik taut pengganti untuk menentukan kewarganegaraan yang digunakan sebagai faktor yang menentukan hukum yang harus diperlukan. Pemakaian hukum domisili atau kediaman, dan pemakaian kewarganegaraan terakhir.
PRINSIP DOMISILI
Pada dasarnya yang disebut dengan prinsip domisili adalah Negara atau tempat menetap yang menurut hukum dianggap sebagai pusat kehidupan seseorang (centre of his life). Pengertian hukum domisili ini sesungguhnya berasal dari hukum inggris. Hukum domisili ini didasarkan pada kediaman permanen seseorang .


Macam-macam domisili menurut hukum inggris, dikenal dengan tiga macam domisili, yaitu :
a. Domicile of origin. Pada konsep domisili ini, setiap orang memperoleh domicile of origin nya pada waktu kelahirannya. Yaitu Negara dimana ayahnya bedomisili pada saat ia dilahirkan.
b. Domicile of Choice. Untuk memperoleh domisili ini, menurut system hukum inggris diharuskan untuk memenuhi persyaratan, yaitu:
1. Kemampuan (capacity)
2. Tempat kediaman (residence)
3. Hasrat (intentioan)
c. Domicile by Operation of The Law. Domisili ini adalah domisili yang dimiliki orang-orang yang tergantung pada domisili orang lain (dependent).
Doctrine of Revival
Sisi lain yang pantas mendapat perhatian adalah apa yang dinamakan doctrine of revival. Menurut doktrin ini,apabila seseorang telah melepaskan domisili semula, tetapi tidak memperoleh domisili yang lainnya, maka domicile of origin-nya lah yang hidup kembali.














REFERENSI :
Purbacaraka, Purnadi dan Agus Brotosusilo. Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional Suatu Orientasi. CV Rajawali.Jakarta : 1989

Khairandy,Ridwan dkk. Pengantar Hukum Internasional Indonesia. GamaMedia. Yogyakarta : 1999

Gautama,Sudargo. Hukum Perdata Internasional.Jilid II Bagian I (buku 7). Alumni. Bandung: 1981

Kamis, 24 Maret 2011

makna dan ruang lingkup hubungan internasional

MAKNA DAN RUANG LINGKUP HUBUNGAN INTERNASIONAL


Hubungan Internasional adalah ilmu yang mempelajari fenomena-fenomena internasional. Hubungan Internasional juga mempelajari mengenai perilaku actor Negara maupun non Negara yang melintasi batas territorial sebuah Negara. Hubungan Internasional bukan saja membahas mengenai politik saja tetapi ilmu hubungan internasional juga membahas mengenai fenomena ekonomi dan social budaya internasional. Dengan kata lain, cakupan ilmu hubungan internasional sangat luas.
Pada pembahasan kali ini penulis mencoba sedikit memaparkan mengenai makna dan ruang lingkup dari hubungan internasional. Ada beberapa pemikiran mengenai makna dari hubungan internasional itu. Beberapa pakar memberikan makna terhadap hubungan internasional sebagai berikut :
1. Mohtar Mas’oed (1990), hubungan internasional sangat kompleks karena didalamnya terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit daripada hubungan antarkelompok manusia di dalam suatu negara. Ia juga sangat kompleks karena setiap hubungan itu melibatkan berbagai segi lain yang koordinasinya tidak sederhana.
2. J. C. Johari, hubungan internasional adalah suatu studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat, di samping itu juga studi tentang pelaku-pelaku nonnegara (non-state actors) yang perilakunya memiliki impak terhadap tugas-tugas negara bangsa.
3. Robert Strausz-Hupe dan Stefan T. Possony, studi hubungan internasional mempelajari hubungan timbal balik antarnegara, serta mengkaji tindakan anggota suatu masyarakat yang berhubungan dengan, atau ditujukan kepada masyarakat negara lain.

Sedangkan ruang lingkup studi hubungan internasional dipilah kedalam dua belas kelompok pertanyaan fundamental yang diajukan oleh karl Deutsch yaitu:
1. Bangsa dan Dunia
Mengkaji bagaimana dan dalam bentuk apa hubungan antar suatu bangsa dengan bangsa-bangsa lain disekitarnya terjadi. Hubungan yang akan terus terjadi ketika bangsa dan negara-bangsa itu masih ada.
2. Proses Transisional dan Interdependensi Internasional
Sejauh mana pemerintah dari rakyat suatu negara-bangsa bisa menentukan masa depannya sendiri, bagaimana untuk bersikap independen dari bangsa lain.



3. Perang dan Damai
Hubungan Internasional mengkaji bagaimana sebab-sebab terajdi perang dan proses berlansungnya jalan damai. Juga memperkirakan bagaimana kemungkinan yang akan terjadi di masa mendatang.
4. Kekuatan dan Kelemahan
Mempelajari bagaimana kekuatan dan kelemahan suatu pemerintahan atau suatu bangsa dalam politik internasional.
5. Politik Internasional dan Masyarakat Internasional
Mempelajari apa saja yang tergolong politik dalam hubungan Inernasional. Bagaimana hubungan antara politik internasional suatu bangsa dengan kehidupan masyarakat internasional.
6. Kependudukan versus Pangan,
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Mengkaji apakah jumlah penduduk dunia tumbuh lebih cepat daripada penyediaan bahan makanan, energi dan SDA lainnya, lebih cepat dari daya dukung lingkungan. Serta bagaimana pengaruhnya terhadap keamanan nasional bangsa-bangsa di dunia. Apa akibatnya terhadap politik dunia, termasuk perang dan perdamaian.
7. Kemakmuran dan Kemiskinan
Dalam hal ini HI mengkaji tentang ketimpangan distribusi antara kekayaan dan penghasilan di antara bangsa-bangsa si dunia. Bagaimana perbandingan ketimpangan antar bangsa dengan ketimpangan dalam negeri. Serta peningkatan atau penurunan dari kekayaan dan kemiskinan suatu bangsa.

8. Kebebasan dan Penindasan
Mengkaji sejauh mana kepedulian bagsa-bangsa terhadap kebebasan mereka dari bangsa atau negara lain. Dan berapa jauh mereka mempedulikan kebebasan di dalam bangsa atau negara mereka sendiri. Bentuk kebebasan dan penindasan ii dinilai beda oleh setiap mata yang memandang, dalam HI akan membahas mengenai hal tersebut.
9. Persepsi dan Ilusi
Bagaimana para pemimpin dan warga suatu negara memandang bangsa mereka sendiri, dan bagaimana mereka memandang bangsa-bangsa lain dengan / dan perilaku mereka. Dalam HI akan mengkaji apakah prespektif tersebut realistik atau hanya sebuah ilusi.
10. Aktivitas dan Apati
Mengkaji lapisan masyarakat atau kelomok mana dalam masyarajat yang aktif terhadap politik. Dan lapisan mana yang aktif dengan persoalan internasinal. HI memantau kondisi apa yang cenderung memperbesar atau memperkecil proporsi partisipan aktif.
11. Revolusi dan Stabilitas
Dalam hal ini HI mempelajari bagaimana perubahan atau apakah ada perubahan yang bersifat permanen dengan adanya revolusi. Hingga mengkaji dampak dari perubahan yang dihasilkan oleh revolusi tersebut. Serta bagaimana pengaruhnya terhadap stabilitas suatu pemerintahan.
12. Identitas dan Tranformasi
Dengan adanya perubahan tersebut, bagaimana suatu bangsa (individu, kelompok dan bangsa itu sendiri) untuk mempertahankan identitas mereka. Apakah identitas menjadi kebutuhan nyata bagi masyarakat, individu atau bangsa tersebut. Sejauh mana identitas tersebut merupakan tujuan dan sejauh mana identitas tersebut bagi suatu bangsa untuk melakukan pergerakan.
Kedua belas pertanyaan ini lah yang menurut karl deutsch merupakan ruang lingkup dalam hubungan internasional.
Sedangkan menurut Coulumbis dan Wolfe (1981) , fenomena-fenomena yang merupakan ruang lingkup hubungan internasional diantaranya perang, konferensi internasional, diplomasi, spionase, olimpiade, perdagangan, bantuan luar negeri, imigrasi, pariwisata, pembajakan, penyakit menular, revolusi kekerasan. Sebagai fenomena sosial, ruang lingkup hubungan internasional sangat jamak, alias tidak berurusan dengan masalah-masalah politik saja. Namun seiring perkembangan zaman ruang lingkup hubungan internasional juga berkembang yaitu menyangkut masalah-masalah lingkungan hidup, hak asasi manusia, alih teknologi, kebudayaan, kerja sama keamanan dan kejahatan internasional.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa makna dari hubungan internasional sangat luas, begitu pula dengan ruang lingkup hubungan internasional yang tidak saja terpaku kepada hubungan politik saja,tetapi juga kepada hokum, social, ekonomi dan budaya. Dengan kata lain ilmu hubungan internasional merupakan ilmu social yang mempunyai cakupan yang luas.

Referensi:
Jackson, Robert and Sorensen, George, 2006, Pengantar Studi Hubungan Internasional,Jakarta, Pustaka Pelajar
Mas’oed, Mohtar, 1994, Ilmu Hubungan Internasional (Disiplin dan Metodolodi), Jakarta, PT Pustaka LP3ES
http://diancantikdanseksi.wordpress.com/2008/12/01/makna-dan-ruang-lingkup-hubungan-internasional/ diakses pada 22 februari 2011 pukul 20:34
http://renggap.co.cc/hubungan-internasional/ dikses pada tanggal 22 februari 2011 pukul 22:20:34
http://faneko.blogspot.com/2008/11/definisi-dan-ruang-lingkup-hi.html tanggal 22 februari pukul 20:30:22