Minggu, 27 Maret 2011

prinsip domisili dalam HPI

NAMA : LIA SAFITRI
NIM : 0801134095
MATA KULIAH : HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
JURUSAN : ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

STATUS PERSONAL DAN KAITANNYA DENGAN PRINSIP KEWARGANEGARAAN DAN PRINSIP DOMISILI

Dalam hukum perdata internasional kita mengenal yang namanya status personal. Maka pada pembahasan kali ini, penulis mencoba menjelaskan menganai kaitan antara status personal tersebut dengan prinsip kewarganegaraan dan prinsip domisili, dimana pada tulisan ini, penulis mencoba sedikit memaparkan apa itu status personal dan kaitannya dengan prinsip domisili, serta contoh kasus yang pernah terjadi beserta penyelesaiannya.

STATUS PERSONAL
Dalam hukum perdata internasional terdapat yang namanya status personal, yaitu penyelesaian suatu kasus HPI dengan menganut prinsip kewarganegaraan. Status personal adalah kondisi atau keadaan suatu pribadi dalam hubum yang diberikan/ diakui oleh Negara untuk mengamankan dan melindungi lembaga-lembaganya . Status personal ini meliputi hak dan kewajiban, kemampuan dan ketidakmampuan bertindak di bidang hukum, yang unsure-unsurnya tidak dapat berubah atas kemauan pemiliknya . Walaupun terdapat perbedaan tentang status personal ini, pada dasarnya status personal adalah kedudukan hukum seseorang yang umumnya ditentukan oleh hukum dari Negara dimana ia dianggap sah secara permanen .
Untuk menentukan status personil seseorang, negara-negara di dunia menganut dua prinsip. Pertama, Prinsip kewarganegaraan. Yaitu status personil orang (baik warganegara maupun asing) ditentukan oleh hukum nasional mereka. Kedua, Prinsip domisili. Yaitu status personil seseorang ditentukan oleh hukum yang berlaku di domisilinya.

Dalam hal ini terdapat istilah Pro kewarganegaraan:
1. Prinsip ini cocok untuk perasaan hukum nasional dari warganegara tertentu , lebih cocok lagi bagi warga negara yang bersangkutan
2. Lebih permanen dari hukum domisili, karena prinsip kewarganegaraan lebih tetap dari pada prinsip domisili dimana kewarganegaraan tidak demikian mudah diubah-ubah seperti domiili, sedangkan status personil memerlukan stabilitas sebanyak mungkin
3. Prinsip kewarganegaraan membawa kepastian lebih banyak:
a. pengertian kewarganegaraan lebih mudah diketahuidaripada domisili seseorang, arena adanya peraturan tentang kewarganegaraan yang lebih pasti adri negara yang bersangkutan
b. Ditetapkan cara-cara memperoleh kewarganegaraan suatu Negara

Selain itu, juga terdapat istilah Pro domisili.
Hukum domisili adalah hukum yang bersangkutan sesungguhnya hidup, dimana seseorang sehari-hari sesungguhnya hidup, sudah sewajarnya jika hukum dari tempat itulah yang dipakai untuk menentukan status personilnya. Prinsip kewarganegaraan seringkali memerlukan bantuan domisili. Seringkali ternyata prinsip kewarganegaraan tidak dapat dilaksanakan dengan baik tanpa dibantu prinsip-prinsip domisili.
Contoh: apabila terdapat perbedaan kewarganegaraan dalam satu keluarga dimana suami istri berbeda, kewaganegaraan anak-anak bisa punya kewarganegaraan berbeda tergantung domisili (terutama setelah perceraian). Hukum domisili seringkali sama dengan hukum sang hakim. Dalam banyak hal, hukum domisili ini juga bersamaan adanya dengan hukum sang hakim. Cocok dengan negara dengan pluralisme hukum. Hukum domisili adalah satu-satunya yang dapat dipergunakan dengan baik dalam negara yang struktur hukumnya tidak mengeal persatuan hukum. Domisili menolong dimana prinsip kewarganegaraan tidak dapat dilaksanakan
Negara-negara dengan prinsip kewarganegaraan/domisili dapat dilihat dalam tabel:
KEWARGANEGARAAN DOMISILI
Perancis, belgia, luxemburg, monaco, belanda, rumania, finlandia, jerman, yunani, hungaria, montenegro, polandia, portugal, spanyol, swedia, turki, iran, tiongkok, jepang, kostarika, republik dominika, equador, haiti, honduras, mexico, panama, venezuela
Semua negara-negara inggris yang menganut “common law”, scotlandia, afrika selatan, quebec, denmark, norwegia, iceland, negara-negara amerika latin, argentina, brazilia, guatemala, nicaragua, paraguay, peru


PRINSIP KEWARGANEGARAAN
Prinsip umum tentang kewarganegaraan adalah :
1. Asas kelahiran (ius soli), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentkan oleh tempat kelahiran. Contoh: Ada orang tua Y melahirkan di wilayah X, anak berkewarganegaraan X.
2. Asas keturunan (ius sanguins), kewarganegaraan berdasarkan kketurunan daripada orang yang bersangkutan. Contoh: Ada orang tua Y melahirkan di wilayah X, anak berkewarganegaran Y.
Dwi kewarganegaraan (bipartide) adalah orang dapat meiliki dua kewarganegaraan (bipatride) atau lebih dari dua kewarganegaraan. Bipartide timbul karena dianutnya berbagai asas yang berbeda dalam peraturan kewarganegaraan. Apabila suatu negara menganut asas kelahiran dan negara lain menganut asas keturunan. Contoh: orang tau A cina (ius sanguins) (tinggal di indonesia lebih dari 20 tahun) maka menurut undang-undang kewarganegaraan dianggap sebagai warganegara melahirkan di indonesia, maka anaknya punya dua kewarganegaraan. Cara mencegah bipartide dapat dilakukan dengan melakukan perjanjian bilateral, misalnya antara indonesia dengan cina. Undang-undang no.2 tahun 1958 dimana dalam waktu 20 hari sejak (20-1-1960 s/d 10-1-1962) orang yang berstatus dwi kewarganegaraan harus memilih salah satu dan melepaskan yang lain.
Apartide adalah orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan. Contoh: terjadinya pencabutan kewarganegaraan, kelahiran anak dengan orang tua ius solli di negara ius sangins. Apartide dapat terjadi karena orang tua menganut ius solli, melahirkan anak do negara yang menagnut ius sanguins, maka anak yang dilahirkan apartide. Cara mencegah dapat dilakukan dengan mengguakan titik taut pengganti untuk menentukan kewarganegaraan yang digunakan sebagai faktor yang menentukan hukum yang harus diperlukan. Pemakaian hukum domisili atau kediaman, dan pemakaian kewarganegaraan terakhir.
PRINSIP DOMISILI
Pada dasarnya yang disebut dengan prinsip domisili adalah Negara atau tempat menetap yang menurut hukum dianggap sebagai pusat kehidupan seseorang (centre of his life). Pengertian hukum domisili ini sesungguhnya berasal dari hukum inggris. Hukum domisili ini didasarkan pada kediaman permanen seseorang .


Macam-macam domisili menurut hukum inggris, dikenal dengan tiga macam domisili, yaitu :
a. Domicile of origin. Pada konsep domisili ini, setiap orang memperoleh domicile of origin nya pada waktu kelahirannya. Yaitu Negara dimana ayahnya bedomisili pada saat ia dilahirkan.
b. Domicile of Choice. Untuk memperoleh domisili ini, menurut system hukum inggris diharuskan untuk memenuhi persyaratan, yaitu:
1. Kemampuan (capacity)
2. Tempat kediaman (residence)
3. Hasrat (intentioan)
c. Domicile by Operation of The Law. Domisili ini adalah domisili yang dimiliki orang-orang yang tergantung pada domisili orang lain (dependent).
Doctrine of Revival
Sisi lain yang pantas mendapat perhatian adalah apa yang dinamakan doctrine of revival. Menurut doktrin ini,apabila seseorang telah melepaskan domisili semula, tetapi tidak memperoleh domisili yang lainnya, maka domicile of origin-nya lah yang hidup kembali.














REFERENSI :
Purbacaraka, Purnadi dan Agus Brotosusilo. Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional Suatu Orientasi. CV Rajawali.Jakarta : 1989

Khairandy,Ridwan dkk. Pengantar Hukum Internasional Indonesia. GamaMedia. Yogyakarta : 1999

Gautama,Sudargo. Hukum Perdata Internasional.Jilid II Bagian I (buku 7). Alumni. Bandung: 1981

0 komentar:

Posting Komentar