Senin, 26 November 2012

FIVE OBJECTIVES OF NEGOTIATION


FIVE OBJECTIVES OF NEGOTIATION
Pendahuluan
Tulisan ini merupakan rangkuman mengenai lima objek yang terdapat dalam proses negosiasi. Negosiasi adalah langkah yang diambil untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam tulisan ini menjelaskan mengenai lima objektif dari negosiasi yang diambil dari buku How Nations Negotiate karya Fred C.Ikle.
Pembahasan
Negosiasi adalah salah satu dari beberapa instrumen diplomasi yang sering digunakan oleh negara. Negosiasi merupakan sebuah proses tawar-menawar antara dua atau lebih pihak yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan tertentu. Di dalam proses negosiasi terdapat tujuan yang mungkin memiliki persamaan atau justru tujuan-tujuan yang memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Persamaan tujuan di dalam proses negosiasi akan lebih memudahkan para negosiator dalam mencapai sebuah kesepakatan. Namun negosiasi justru akan memakan waktu yang sangat lama jika di dalam proses tersebut terdapat perbedaan kepentingan yang sangat besar. Hal ini dikarenakan masing-masing pihak akan mempertahankan kepentingan yang mereka miliki.
Menurut Fred C. Ikel membagi tujuan-tujuan negosiasi menjadi lima jenis. Jenis-jenis tersebut adalah:
1.      Existension agreements :  melanjutkan persetujuan yang sudah ada sebelumnya.
2.      Normalization of agreements : mengakhiri suatu konnflik atau membentuk sebuah hubungan diplomatik baru.
3.      Redistribution agreements : merubah kepentingan atau mengorbankannya untuk mendapatkan kepentingan yang lebih urgent.
4.      Innovation agreements : membuat suatu hubungan atau kewajiban baru di antara pihak-pihak berkepentingan.
5.      Effect not concerning agreements : propaganda, mengerahkan intelijen, atau mengkonfrontasi lawan
Extension agreement adalah proses perluasan kesepakatan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pada negosiasi terdahulu yang telah dilaksanakan sebelumnya. Misalkan memperpanjang hubungan diplomasi antara dua Negara, mempertahankan basis militer, ataupun kesepakatan mengenai penanganan perubahan iklim (Climate Change). Apabila kesepakatan tidak dapat dicapai, maka yang terjadi adalah perubahan status quo, seperti terhentinya hubungan antara pihak-pihak yang melakukan negosiasi. Pada bagian ini negosiasi dilakukan dengan adanya permasalahan baru yang memiliki keterikatan dengan rancangan perjanjian yang lama. Dengan demikian rancangan kesepakatan terdahulu tersebut akan mengalami perluasan. Di dalam negosiasi tahap kedua ini kesepakatan merupakan tujuan utama.



Normalization agreement merupakan negosiasi yang memiliki tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pihak-pihak yang berkonflik. Di dalam tahapan ini kesepakatan tetap merupakan hal dasar yang harus dicapai. Namun jika tidak tidak tercapai  kesepakatan maka pendapat umum dan semua kekuatan dalam negeri akan memberikan tekanan untuk menyepakati hal tersebut atau sebaliknya akan memperuncing konflik tersebut. di dalam tahap ini penggunaan instrument militer akan sangat mendominasi dalam mengganggu stabilitas lawan negosiasi.
Redistribution agreement merupakan proses negosiasi yang bertujuan untuk membicarakan kembali kesepakatan lama dengan penjelasan yang lebih rinci mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terkait di dalam proses negosiasi sebelumnya tersebut. di dalam proses ini negosiasi dilakukan dengan menggunakan kesepakatan lama sebagai acuan utama. Namun di dalam proses ini terdapat penyesuaian yang berkaitan dengan berbagai penyesuaian yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terkait. Proses negosiasi ini terdapat ketimpangan negosiasi. Hal ini dikarenakan terdapat pihak yang membebani pihak lawan dengan pemberian kewajiban dan berbagai hak-hak baru yang berkaitan dengan kesepakatan awal.
Innovation agreement merupakan tahapan negosiasi yang dilakukan dengan tujuan untuk membentuk perjanjian baru yang masih berkaitan dengan permasalahan yang lama atau justru menambahkan usulan baru pada kesepakatan yang sebelumnya. Di dalam proses negosiasi ini akan sangat di dominasi oleh kegiatan tawar menawar kedua belah pihak dalam menyuntikan ide ataupun tujuan-tujuan baru kedalam sebuah kesepakatan yang terdahulu. Para negosiator biasanya akan melakukan teknik diskriminatif yang sangat berperan dalam memberikan penawaran agar ide baru tersebut dapat diterima oleh pihak-pihak yang melakukan negosiasi. Ketimpangan negosiasi juga terjadi di dalam tahapan ini karena biasanya akan terdapat pihak-pihak yang terpaksa menyetujui perubahan tersebut.
Effect not concerning agreement merupakan klasifikasi terakhir di dalam proses negosiasi tersebut. hal ini berkaitan dengan efek yang dihasilkan atas terjadinya proses negosiasi yang membahas sebuah permasalahan tertentu. Efek ini timbul karena adanya berbagai potensi baru yang dapat dimanfaatkan lebih lanjut lgi oleh para negosiator. Efek samping yang dimaksud ini biasanya akan berbentuk penambahan poin perjanjian yang telah dirancang di dalam proses negosiasi sebelumnya dan lain sebagainya.
Kesimpulan
Dalam praktik negosiasi Fred C. Ikel menyebutkan ada lima tujuan yang ingin dicapai dalam melakukan suatu negosiasi. Tujuan tersebut adalah extension agreements, normalization of agreements, redistribution agreements, innovation agreements, dan effect not concerning agreements. Praktik negosiasi biasanya memuat beberapa tujuan tersebut sekaligus. Namun tetap ada yang mendominasi sehingga tujuan dari diplomat bernegosiasi dapat diidentifikasi.

Referensi
Fred C Ikle. How Nations Negotiate. New York: Harper and Row. 1964.
R.P. Barston, Modern Diplomacy. Longman Group. 1988.

0 komentar:

Posting Komentar