FIVE
OBJECTIVES OF NEGOTIATION
Pendahuluan
Tulisan
ini merupakan rangkuman mengenai lima objek yang terdapat dalam proses
negosiasi. Negosiasi adalah langkah yang diambil untuk mencapai suatu tujuan
tertentu. Dalam tulisan ini menjelaskan mengenai lima objektif dari negosiasi
yang diambil dari buku How Nations
Negotiate karya Fred
C.Ikle.
Pembahasan
Negosiasi
adalah salah satu dari beberapa instrumen diplomasi yang sering digunakan oleh
negara. Negosiasi merupakan sebuah proses tawar-menawar antara dua atau lebih
pihak yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan tertentu. Di dalam proses
negosiasi terdapat tujuan yang mungkin memiliki persamaan atau justru
tujuan-tujuan yang memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Persamaan tujuan di
dalam proses negosiasi akan lebih memudahkan para negosiator dalam mencapai sebuah
kesepakatan. Namun negosiasi justru akan memakan waktu yang sangat lama jika di
dalam proses tersebut terdapat perbedaan kepentingan yang sangat besar. Hal ini
dikarenakan masing-masing pihak akan mempertahankan kepentingan yang mereka
miliki.
Menurut Fred
C. Ikel membagi tujuan-tujuan negosiasi menjadi lima jenis. Jenis-jenis
tersebut adalah:
1. Existension
agreements
: melanjutkan persetujuan yang sudah ada
sebelumnya.
2. Normalization
of agreements : mengakhiri suatu konnflik atau membentuk sebuah hubungan
diplomatik baru.
3. Redistribution
agreements
: merubah kepentingan atau mengorbankannya untuk mendapatkan kepentingan yang
lebih urgent.
4. Innovation agreements
: membuat suatu hubungan atau kewajiban baru di antara pihak-pihak
berkepentingan.
5. Effect
not concerning agreements : propaganda, mengerahkan intelijen,
atau mengkonfrontasi lawan
Extension
agreement adalah proses perluasan kesepakatan yang
dilakukan berdasarkan kesepakatan pada negosiasi terdahulu yang telah
dilaksanakan sebelumnya. Misalkan memperpanjang hubungan diplomasi antara dua
Negara, mempertahankan basis militer, ataupun kesepakatan mengenai penanganan
perubahan iklim (Climate Change). Apabila kesepakatan tidak dapat
dicapai, maka yang terjadi adalah perubahan status quo, seperti terhentinya
hubungan antara pihak-pihak yang melakukan negosiasi. Pada bagian ini negosiasi
dilakukan dengan adanya permasalahan baru yang memiliki keterikatan dengan
rancangan perjanjian yang lama. Dengan demikian rancangan kesepakatan terdahulu
tersebut akan mengalami perluasan. Di dalam negosiasi tahap kedua ini
kesepakatan merupakan tujuan utama.
Normalization
agreement merupakan negosiasi yang memiliki tujuan
untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pihak-pihak yang
berkonflik. Di dalam tahapan ini kesepakatan tetap merupakan hal dasar yang
harus dicapai. Namun jika tidak tidak tercapai
kesepakatan maka pendapat umum dan semua kekuatan dalam negeri akan
memberikan tekanan untuk menyepakati hal tersebut atau sebaliknya akan
memperuncing konflik tersebut. di dalam tahap ini penggunaan instrument militer
akan sangat mendominasi dalam mengganggu stabilitas lawan negosiasi.
Redistribution agreement merupakan
proses
negosiasi yang bertujuan untuk membicarakan kembali kesepakatan lama dengan penjelasan
yang lebih rinci mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terkait di
dalam proses negosiasi sebelumnya tersebut. di dalam proses ini negosiasi
dilakukan dengan menggunakan kesepakatan lama sebagai acuan utama. Namun di
dalam proses ini terdapat penyesuaian yang berkaitan dengan berbagai
penyesuaian yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
terkait. Proses negosiasi ini terdapat ketimpangan negosiasi. Hal ini
dikarenakan terdapat pihak yang membebani pihak lawan dengan pemberian
kewajiban dan berbagai hak-hak baru yang berkaitan dengan kesepakatan awal.
Innovation agreement merupakan tahapan negosiasi yang dilakukan dengan
tujuan untuk membentuk perjanjian baru yang masih berkaitan dengan permasalahan
yang lama atau justru menambahkan usulan baru pada kesepakatan yang sebelumnya.
Di dalam proses negosiasi ini akan sangat di dominasi oleh kegiatan tawar
menawar kedua belah pihak dalam menyuntikan ide ataupun tujuan-tujuan baru
kedalam sebuah kesepakatan yang terdahulu. Para negosiator biasanya akan
melakukan teknik diskriminatif yang sangat berperan dalam memberikan penawaran
agar ide baru tersebut dapat diterima oleh pihak-pihak yang melakukan
negosiasi. Ketimpangan negosiasi juga terjadi di dalam tahapan ini karena
biasanya akan terdapat pihak-pihak yang terpaksa menyetujui perubahan tersebut.
Effect not concerning agreement merupakan klasifikasi terakhir di
dalam proses negosiasi tersebut. hal ini berkaitan dengan efek yang dihasilkan
atas terjadinya proses negosiasi yang membahas sebuah permasalahan tertentu.
Efek ini timbul karena adanya berbagai potensi baru yang dapat dimanfaatkan
lebih lanjut lgi oleh para negosiator. Efek samping yang dimaksud ini biasanya
akan berbentuk penambahan poin perjanjian yang telah dirancang di dalam proses
negosiasi sebelumnya dan lain sebagainya.
Kesimpulan
Dalam
praktik negosiasi Fred C. Ikel menyebutkan ada lima tujuan yang ingin dicapai
dalam melakukan suatu negosiasi. Tujuan tersebut adalah extension
agreements, normalization of agreements, redistribution agreements, innovation
agreements, dan effect not concerning agreements. Praktik negosiasi
biasanya memuat beberapa tujuan tersebut sekaligus. Namun tetap ada yang
mendominasi sehingga tujuan dari diplomat bernegosiasi dapat diidentifikasi.
Referensi
Fred C Ikle. How Nations
Negotiate. New York: Harper and Row. 1964.
R.P. Barston, Modern Diplomacy. Longman Group. 1988.



0 komentar:
Posting Komentar