Perjanjian Internasional:
Beberapa Bentuk Dan Variasi Outcome Negosiasi
Pendahuluan
Pada
paper berikut ini akan menjelaskan mengenai outcome
dari negosiasi. Hasil dari negosiasi tersebut yaitu berupa perjanjian
internasional. Perjanjian internasional merupakan perjanjian yang dibuat
berdasarkan hukum internasional oleh pihak-pihak atau Negara atau sebuah
organisasi internasional. Penjelasan melingkupi definisi dari perjanjian
internasional hingga bentuk-bentuk dari outcome
negosiasi.
Pembahasan
Definisi dari perjanjian
internasional menurut Barston di dalam bukunya modern diplomacy, yaitu,” Agreements which establish binding
obligations between the parties, usually though not exclusively, states, and
whose terms and provisions are governed by international law. While treaties in
the main take a written form, oral exchanges or declarations may give rise to
commitments binding on the state or parties.” Yang berarti perjanjian
internasional berarti perjanjian yang menetapkan kewajiban yang mengikat antara
beberapa pihak, meski tidak secara khusus spesifik pihak tersebut merupaka
Negara biasanya. Persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian internasional
diatur oleh hukum internasional. Perjanjian memiliki bentuk tertulis, secara
lisan hingga deklarasi pertukaran dengan begitu dapat menimbulkan kesepakatan
dan komitmen Negara-negara. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa
pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral
dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian
yang dibuat oleh lebih dari dua Negara.
Sebuah
perjanjian internasional memiliki tahap-tahap dalam melaksanakannya, antara
lain: Perundingan adalah tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya
perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh perwakilan diplomat yang
memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah, bisa juga kepala pemerintah
langsung. Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan yang mana
yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar,
anggota legislatif maupun eksekutif. Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan
oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih
dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan
mencakup masalah orang banyak.
Di
dalam perjanjian internasional memiliki instrument-instrumen di dalam pelaksanaannya.
Instrume-instrumen tersebut antara lain, perjanjian, konvensi, kesepakatan,
pertukaran catatan, dan deklarasi. Perjanjian di dalam hubungan internasional
merupakan instrument dari negosiasi yang digunakan dalam berbagai jenis
tindakan-tindakan hukum mulai dari perjanjian bilateral atau multilateral di
bidang perdagangan, bea cukai, pembentukan organisasi internasional, serta
untuk mengakhiri sebuah konflik militer dan redistribusi wilayah. Perjanjian
utamanya dapat disimpulkan terdiri dari: (a) kepala Negara, (b) antar Negara,
(c) pemerintah, (d) organisasi internasional.
Pilihan jenis pihak dapat tergantung pada pertimbangan politik,
seperti tingkat kepentingan atau politik
simbolis yang melekat pada materi dan persyaratan konstitusional.
Pemilihan bentuk, bagaimanapun,
tidak mempengaruhi sifat pengikatan
kewajiban. Perjanjian internasional
antara negara-negara yang kurang formal, dan lebih sering digunakan daripada yang di bentuk kepala negara.
Secara tradisional, perjanjian itu menyimpulkan dalam
bentuk kepala negara,
tetapi dalam prakteknya perjanjian modern dapat menyimpulkan dalam kepala negara, antar negara dan bentuk antar pemerintah.
Selanjutnya,
instrument dari negosiasi yaitu konvensi. Konvensi umumnya digunakan sebagai
instrument dalam perjanjian multilateral serta pembuatan hukum. Konvensi biasanya dinegosiasikan
di bawah naungan organisasi
internasional atau regional atau
konferensi diplomatik Melibatkan
negara dan subyek hukum internasional lainnya. Contoh konvensi kodifikasi meliputi:
Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik tanggal 18 April 1961the konvensi Wina
tentang hubungan konsuler dari 24 April 1963.
Instrument berikutnya yaitu kesepakatan. Traktat dan konvensi adalah dua instrumen
yang paling formal dalam kisaran berbagai mekanisme yang tersedia untuk negara
dan mata pelajaran lain hukum internasional. Kesepakatan memiliki sifat yang
Kurang formal dan digunakan lebih sering adalah perjanjian dan pertukaran
catatan. Meskipun kurang formal, subjek-materi yang dicakup oleh perjanjian
tidak perlu rutin. Perjanjian yang, pada kenyataannya, digunakan untuk berbagai
tujuan, seperti membangun kerangka dan mekanisme untuk kerjasama perdagangan
antarnegara, tanah dan batas-batas maritim, menyelesaikan pertanyaan utang,
perikanan regulasi, layanan udara pengaturan dan banyak bentuk lainnya dari
usaha.
Kesepakatan berbeda dari perjanjian dan
konvensi dalam arti yang ketat dalam bahwa yang terakhir umumnya dari jenis
yang lebih komprehensif dan memiliki subjek materi-permanen. Kesepakatan
biasanya mengambil bentuk instrumen tunggal dan cenderung bilateral bukan
multilateral. Penting untuk diingat, harus dicatat
bahwa perjanjian dapat disimpulkan antara departemen pemerintah masing-masing
di berbagai negara. Perjanjian antar jenis ini telah
menjadi sangat umum, diberikan baik peningkatan volume bisnis internasional dan
keterlibatan tumbuh dari departemen lain dari kementerian luar negeri.
Kemudian
juga terdapat exchange of notes atau
yang diartikan sebagai pertukaran catatan yang dapat dijadikan hasil dari
sebuah negosiasi. Exchange of notes merupakan Instrumen perjanjian yang paling umum
dan sering digunakan untuk merekam perjanjian antara pemerintah adalah melalui
pertukaran catatan atau surat. Te pertukaran catatan dapat antara duta besar
atau perwakilan lain yang sesuai dan pelayanan urusan luar negeri negara yang
ia terakreditasi; mengambil bentuk surat antara para menteri luar negeri atau
lainnya (atau pejabat mereka diberdayakan) dari dua negara masing-masing , atau
sebagai orang ketiga. Catatan memulai akan menetapkan hal-hal seperti definisi,
persyaratan dan jadwal terpasang; jika ada, atau ketentuan lainnya. Jika ini
diterima, maka catatan memulai dan membalas pemerintah lain menerima ini adalah
untuk membentuk kesepakatan.
Terakhir,
instrument dari negosiasi tersbut yaitu deklarasi. Sejak 1945 deklarasi telah semakin digunakan oleh negara-negara, mencerminkan meningkatnya jumlah negara-negara baru memasuki kancah internasional, kelompok politik yang beragam dan kebutuhan yang dirasakan untuk menunjukkan kerjasama kolektif, serta aspirasi proyek nasional dan regional. Apakah pada kenyataannya deklarasi merupakan perjanjian terbuka untuk ketidakpastian yang cukup besar. Dua bentuk lebih lanjut dari deklarasi dapat dibedakan, yang keduanya tidak dapat dianggap sebagai instrumen perjanjian. Pertama, deklarasi sepihak oleh negara, seperti deklarasi perang, deklarasi oleh negara-negara ketiga pada pecahnya perang bahwa mereka akan tetap netral atau deklarasi selama atau sebelum konflik bersenjata.
Simpulan
Hasil dari negosiasi tersebut yaitu
berupa perjanjian internasional. Perjanjian internasional merupakan perjanjian
yang dibuat berdasarkan hukum internasional oleh pihak-pihak atau Negara atau
sebuah organisasi internasional. Definisi
dari perjanjian internasional menurut Barston di dalam bukunya modern diplomacy,
yaitu berarti
perjanjian yang menetapkan kewajiban yang mengikat antara beberapa pihak, meski
tidak secara khusus spesifik pihak tersebut merupaka Negara biasanya. Persyaratan
dan ketentuan dalam perjanjian internasional diatur oleh hukum internasional.
Perjanjian memiliki bentuk tertulis, secara lisan hingga deklarasi pertukaran
dengan begitu dapat menimbulkan kesepakatan dan komitmen Negara-negara. Sebuah
perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan
kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara.
Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih
dari dua Negara.
Sebuah perjanjian internasional
memiliki tahap-tahap dalam melaksanakannya, antara lain: Perundingan adalah
tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa
dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah,
bisa juga kepala pemerintah langsung. Setelah diadakan perundingan, selanjutnya
penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa
dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif. Selanjutnya
pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih
dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan
mencakup masalah orang banyak.
Referensi
R.P. Barston, Modern Diplomacy.Longman Group. 1988.



0 komentar:
Posting Komentar